PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 432
BAB 16 — ESELONISASI
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
