PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 431
BAB 15 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan LIPI dapat dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang LIPI. (2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LIPI setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
