PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Bina Ilmiah Remaja mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan ilmiah bagi remaja. (2) Subbagian Pengayaan Ilmiah Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengayaan ilmiah bagi masyarakat.
