PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 409
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program pembinaan administrasi peneliti dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti, nonpeneliti, teknis terkait dan kedinasan. (2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan kerja sama, dokumentasi dan informasi. (3) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan administrasi peneliti, dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan.
