PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 407
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENELITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Bidang Program Kerja Sama dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan kerja sama dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan administrasi peneliti, dan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional peneliti dan nonpeneliti serta teknis dan kedinasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
