PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 399
BAB 11 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LIPI. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LIPI dan secara www.djpp.kemenkumham.go.id
admnistratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
