PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 398
BAB 10 — PUSAT PENELITIAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
