PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 377
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program perlindungan kekayaan intelektual dan valuasi kekayaan intelektual; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengkajian dsn penelitian di bidang perlindungan kekayaan intelektual dan valuasi kekayaan intelektual; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual dan valuasi kekayaan intelektual.
