PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 376
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Bidang Manajemen Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan penelitian di bidang perlindungan kekayaan intelektual dan valuasi kekayaan intelektual.
