PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 353
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bidang Pelayanan Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; b. penyiapan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknisdi bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; c. penyiapan penyusunan program diseminasi dan pelayanandi bidang sistem mutu dan teknologi pengujian; d. penyiapan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian.
