PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 352
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Bidang Pelayanan Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan, penyusunan rencana, program, dan pengelolaan di bidang sistem mutu dan teknologi pengujian.
