Pasal 338
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Metrologi Mekanik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, penelitian dan pengembangan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang metrologi panjang, metrologi massa, serta metrologi akustik dan vibrasi; b. penyiapan bahan pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian metrologi panjang, metrologi massa, dan metrologi akustik dan vibrasi; c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional untuk satuan ukuran panjang, massa, serta akustik dan vibrasi. d. penyiapan penyusunan program diseminasi dan pelayanan standar nasional untuk satuan ukuran panjang, massa, serta akustik dan vibrasi;
