PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 337
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Bidang Metrologi Mekanik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, penelitian dan pengembangan, pemberian bimbingan dan pembinaan, pengendalian, penyusunan rencana, program, dan pengelolaan ketertelusuran pengukuran atas standar nasional untuk satuan ukuran ke satuan ukuran yang diakui secara internasional, serta penyusunan program diseminasi dan pelayanan di bidang metrologi panjang, metrologi massa, dan metrologi akustik dan vibrasi.
