PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 332
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 Deputi Bidang Jasa Ilmiah menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perumusan kebijakan, teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang penelitian metrologi, sistem mutu dan teknologi pengujian, dokumentasi dan informasi, manajemen inovasi; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian metrologi, sistem mutu dan teknologi pengujian, dokumentasi dan informasi, manajemen inovasi; c. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
