PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 331
BAB 9 — DEPUTI BIDANG JASA ILMIAH
Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa ilmiah.
