PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 277
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
