PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 276
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan.
