PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 274
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; b. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; c. pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
