PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 273
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
