PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 259
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelitian dan pengembangan di bidang teknologi tepat guna; b. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi tepat guna; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaa penelitian dan pengembangan di bidang teknologi tepat guna; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
