PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 188
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pusat Penelitian Fisika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang fisika; b. penelitian di bidang fisika; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang fisika; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
