PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 185
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 184, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang penelitian fisika, kimia, informatika, tenaga listrik dan mekatronik, elektronika dan telekomunikasi, serta pengembangan teknologi tepat guna; b. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian fisika, kimia, informatika, tenaga listrik dan mekatronik, elektronika dan telekomunikasi, serta pengembangan teknologi tepat guna;; c. pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
