PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 184
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.
