PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 159
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang konservasi tumbuhan kebun raya; b. penelitian di bidang konservasi tumbuhan kebun raya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang konservasi tumbuhan kebun raya; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
