PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 151
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bidang Sarana Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian; dan b. pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan koleksi kebun plasma nutfah tumbuhan dan hewan.
