PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 150
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan sarana penelitian dan koleksi kebun plasma nutfah.
