PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 136
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bidang Mikrobiologi “INDONESIA Culture Collection” (InaCC) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusnan rencana dan program penelitian di bidang mikrobiologi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penelitian di bidang mikrobiologi; c. penyiapan pelaksanaan penelitian di bidang mikrobiologi; d. penyiapan pemberian bimbingan penelitian di bidang mikrobiologi; e. penyiapan pengendalian penelitian di bidang mikrobiologi; f. diseminasi dan pelayanan penelitian di bidang mikrobiologi; dan g. pengelolaan koleksi mikroba.
