PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 134
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbidang Pengelolaan Koleksi Zoologi yang selanjutnya disebut Subbidang Kuratorium “Museum Zoologicum Bogoriense” mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kuratorium “Museum Zoologicum Bogoriense”. (2) Subbidang Sarana Zoologi yang selanjutnya disebut Subbidang Sarana “Museum Zoologicum Bogoriense” mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan Sarana “Museum Zoologicum Bogoriense”.
