PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 128
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bidang Botani “Herbarium Bogoriense” menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program penelitian di bidang botani; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penelitian di bidang botani; c. penyiapan pelaksanaan penelitian di bidang botani; d. penyiapan pemberian bimbingan penelitian di bidang botani; e. penyiapan pengendalian penelitian di bidang botani; f. diseminasi dan pelayanan penelitian di bidang botani; dan g. pengelolaan koleksi artefak flora.
