PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 127
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Botani yang selanjutnya disebut Bidang Botani “Herbarium Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemberian bimbingan, pengendalian, diseminasi dan pelayanan penelitian di bidang botani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
