PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; b. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati; c. pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penelitian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
