PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 121
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.
