PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 17
BAB 6 — ORASI ILMIAH
(1) Panitia penyelenggara Orasi Ilmiah dibentuk oleh pejabat yang berwenang dari instansi Kandidat Profesor Riset bekerja sama dengan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI. (2) Penyelenggaraan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi Kandidat Profesor Riset.
