PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 16
BAB 6 — ORASI ILMIAH
(1) Penyelenggaraan Orasi Ilmiah dilangsungkan dalam sidang terbuka Majelis Pengukuhan Profesor Riset, dihadiri oleh para Peneliti, ilmuwan, dan undangan lainnya di tempat yang ditentukan oleh instansi Kandidat Profesor Riset atau tempat lain yang disetujui oleh Ketua Majelis Profesor Riset. (2) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah paling lama 25 (dua puluh lima) menit.
