Pasal 10
BAB 4 — TIM PENILAI NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah berjumlah 3 (tiga) orang Profesor Riset, terdiri dari 1 (satu) orang dari instansi Kandidat Profesor Riset dan 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset. (2) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bidang kepakaran yang sama atau mendekati bidang kepakaran dengan Naskah Orasi Ilmiah Kandidat Profesor Riset yang dinilai. (3) Jika anggota Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah dari instansi Kandidat Profesor Riset tidak terpenuhi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Ketua Majelis Pengukuhan Profesor Riset. (4) Sekretaris Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah secara ex officio dijabat oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI.
