PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 11
BAB 4 — TIM PENILAI NASKAH ORASI ILMIAH
Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah bertugas:
a. memberikan penilaian atas substansi dan sistematika Naskah Orasi Ilmiah; b. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; dan c. memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengukuhan Profesor Riset tentang kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebagai bahan pengukuhan.
