PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PROFESOR RISET
Pasal 9
BAB 4 — TIM PENILAI NASKAH ORASI ILMIAH
Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah ditetapkan oleh Kepala LIPI dan berlaku untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan pengukuhan.
