PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 43
Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama; b. Bagian Hubungan Masyarakat; c. Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Arsip; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
