PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan penyusunan, serta analisis kerja sama; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan barang milik negara, serta urusan rumah tangga; dan d. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan arsip.
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
