PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 40
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, kajian peraturan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (2) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan advokasi hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
