PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 167
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan koordinasi pendaftaran benda antariksa.
- Ketentuan Pasal 168 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
