Pasal 168
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbagian Tata usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga pusat.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
