PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 166
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian sistem informasi serta pelaksanaan sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik.
- Ketentuan Pasal 167 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
