PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 165
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional. (2) Subbidang Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi.
- Ketentuan Pasal 166 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
