PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 164
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. Subbidang Keamanan Informasi.
- Ketentuan Pasal 165 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
