PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 163
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; dan c. penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi.
- Ketentuan Pasal 164 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
