PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 162
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi, serta penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional.
- Ketentuan Pasal 163 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
