PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 161
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi; b. Bidang Sistem Informasi; c. Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
