Pasal 160
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa; b. penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi; c. penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; d. penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian layanan sistem informasi; e. pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; f. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi; g. pelaksanaan koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; h. penyiapan koordinasi pendaftaran benda antariksa; i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; j. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Lembaga.
- Ketentuan Pasal 161 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
