PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 148A
(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
